jejakkasusnews.id
Jejakkasusnews.id | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam, terpercaya dan akurat.
Minggu, September 7, 2025
BerandaBreking NewsUnit Reskrim "Lipan Bajeng" Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Pa’bentengang

Unit Reskrim “Lipan Bajeng” Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Pa’bentengang

GOWA | JejakKasusNews.Id – Unit Reskrim “Lipan Bajeng” Polsek Bajeng Polres Gowa berhasil mengamankan seorang pria berinisial RR (45) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban berinisial S (63).

Penangkapan dilakukan pada Selasa (02/08/2025) sekitar pukul 21.00 WITA di Dusun Palompong, Desa Pa’bentengang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Dasar penangkapan ini mengacu pada LP/B/89/VIII/2025/SPKT/Polres Gowa, Polda Sulsel, tanggal 27 Agustus 2025, serta Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/539/VIII/OPS.1.3/2025 tanggal 11 Agustus 2025 tentang pelaksanaan Ops. Sikat Lipu 2025 dan Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor: Sprin/680/VIII/OPS.1.3./2025 tanggal 19 Agustus 2025.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (25/08/2025) sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Rannaya, Desa Pa’bentengang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

“Kejadian berawal ketika pelaku menelpon korban dan menanyakan keberadaannya. Setelah korban menjawab sedang berada di rumah, pelaku mendatangi rumah korban dan langsung masuk sambil marah-marah.

Pelaku melontarkan kalimat bernada emosi dan langsung memukul korban menggunakan kepalan tangan hingga mengenai pelipis kiri dan bibir,” ungkap AKP Bahtiar.

Tak berhenti di situ, pelaku kemudian mencabut sebilah badik. Namun aksi tersebut berhasil digagalkan oleh saksi Lel. Dg Takko yang langsung memegang tangan pelaku, sementara Lel. Dg Tompo mengambil badik dari genggamannya. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Bajeng untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Lipang Bajeng yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Aidy Ihsan, S.T., bergerak menuju rumah pelaku di Jalan Rannaya, Desa Pa’bentengang, dan berhasil mengamankan RR tanpa perlawanan.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Bajeng dan dikenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan,” tegas Kasat Reskrim.(Hms)

INFO SERUPA

KABAR POPULER

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

KOMENTAR

Tragis! Perempuan Muda Tersayat Badik di Kamar Sewa Saat Terima Tamu Open BO

sɪᴅʀᴀᴘ | ᴊᴋɴ.ɪᴅ - Seorang perempuan muda yang diketahui bernama Mona Kelana Putri (34) asal Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar ditemukan bersimbah darah...

3 Legislator Demokrat DPRD Bantaeng, Ajak Warga Bergembira dengan Lomba Unik dan Lucu

Bantaeng - Dalam rangka menyambut HUT Partai Demokrat ke-24 Tahun 2025 dengan tema: 'Mengawal Pembangunan Untuk Indonesia Maju dan Sejahtera', Dewan Pimpinan Cabang (DPC)...

Indahnya Lantunan Tahzin di Balik Jeruji: Warga Binaan Perempuan Rutan Makassar Giat Membaca Al-Qur’an

MAKASSAR | JejakKasusNews.Id – Di balik dinginnya jeruji besi, lantunan ayat-ayat suci Al-Qur’an menggema dengan indah. Warga binaan perempuan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar...

Jaga Stabilitas Tubuh, Lapas Makassar Rutin Laksanakan Jalan Pagi

MAKASSAR | JejakKasusNews.Id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar kembali melaksanakan kegiatan rutinnya kegiatan Jalan Sehat setiap sabtu pagi (06/9).Kegiatan jalan sehat ini...

Polres Gowa Kembali Gelar Cipta Kondisi Bersama Kodim 1409/Gkwa dan Satpol PP

GOWA | JejakKasusNews.Id - Personel Polres Gowa kembali melaksanakan giat Cipta Kondisi (Cipkon) bersama personel Kodim 1409/Gowa dan Satpol PP di wilayah hukum Polres...