GOWA | JejakKasusNews.Id – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (45), terduga pelaku tindak pidana penganiayaan, pada Rabu (27/8/2025) sekira pukul 03.45 WITA di Jl. Pattiro, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/919/V/2025/SPKT/Polres Gowa, Polda Sulsel tanggal 26 Agustus 2025, serta tindak lanjut Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/539/VIII/OPS.1.3/2025 tanggal 11 Agustus 2025 dan Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor: Sprin/680/VIII/OPS.1.3./2025 tanggal 19 Agustus 2025 tentang pelaksanaan Operasi Sikat Lipu 2025.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 19.30 WITA di Jl. Malino, Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.
Korban berinisial HJ (45) saat itu sedang berada di warung miliknya ketika didatangi pelaku yang membawa sebilah parang. Tanpa basa-basi, pelaku mengancam akan membunuh korban lalu membacoknya hingga mengenai dahi korban.
Korban sempat menghindar dengan bersembunyi di bawah meja sebelum akhirnya melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa. Barang bukti yang diamankan berupa 1 bilah parang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Resmob Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H. berhasil mengetahui keberadaan pelaku di Jl. Pattiro.
Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, kemudian membawanya ke Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku sebelumnya mengonsumsi minuman keras tradisional tuak (ballo) sebelum mendatangi warung korban dan melakukan pembacokan. Setelah kejadian, pelaku langsung pulang ke rumahnya.
Polisi juga mencatat bahwa pelaku pernah menjalani proses hukum pada tahun 2013 dengan kasus serupa, yakni penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti. Saat ini yang bersangkutan menjalani pemeriksaan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan persangkaan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” ungkapnya.(*)