ᴍᴀᴋᴀssᴀʀ | ᴊᴋɴ.ɪᴅ – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) buka suara menanggapi pengakuan terdakwa sindikat uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding (ASS), yang menyebut dirinya dimintai uang Rp5 miliar oleh oknum jaksa agar mendapat tuntutan bebas.
Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan, isu tersebut tidak benar. Ia menyebut, jika memang ada bukti pemerasan, pihaknya meminta agar segera dilaporkan untuk diproses secara hukum.
“Kalau punya bukti pemerasan silahkan dilaporkan agar diproses. Kejaksaan ada bidang pengawasan yang dapat melakukan tindakan apabila ada pegawai atau jaksa melakukan perbuatan tercela,” katanya.
Ia mengaku, Kejati Sulsel senantiasa berkomitmen menjaga integritas dalam menangani setiap perkara. Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum yang melakukan penyimpangan. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tetap menjaga integritasnya dalam mengawal berbagai kasus yang kami tangani.
“Jika Annar Sampetobing memang memiliki bukti valid, maka Kejati akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan internal. Ini tentunya untuk menjaga kredibilitas lembaga negara, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,” tegas Soetarmi.
Ditempat terpisah salah warkop di Makassar, Lawyer Muh.Ilham Syam SH., membantah tudingan yang dirinya dikatakan sebagai penghubung pihak kejaksaan dengan terdakwa Anhar Sampetobing melalui video rekaman dengan durasi 2.39 menit dengan permintaan sejumlah uang yang cukup fantastis.
“Kami memang ke rutan untuk ketemu terdakwa Anhar Sampetobing sebagai pengganti kuasa hukum terdakwa Sahruna dan Jhon, yang ditunjuk melalui beliau, adapun permintaan uang Rp.5Miliar dan dokumen berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun yang dikaitkan dengan dirinya melalui pemberitaan itu, sekali lagi tidak benar,”silahkan laporkan saya kalau memang ada bukti,”ujarnya.
“Muh. Ilham Syam SH., menuturkan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada pihak kejaksaan yang sudah tercederai yang disebut namanya di pemberitaan, terkait adanya dugaan pemerasan dan kriminalisasi padahal itu tidak benar, jangan sampai hanya pembelaan diri, apalagi sudah jelas sekali tuntutan terdakwa Anhar Sampetobing 8 tahun subsider 1 tahun,”ungkapnya.
Diketahui, dalam persidangan pada Rabu, 27 Agustus 2025, Annar menyebut dirinya menjadi korban pemerasan oleh oknum penuntut umum.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny, didampingi dua hakim anggota, Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin, dengan agenda pembacaan nota pembelaan.
Sementara itu, dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Aria Perkasa menuntut Annar delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti kurungan satu tahun. JPU menilai perbuatan Annar terbukti melanggar Pasal 37 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Meski sempat tiga kali tertunda, persidangan akhirnya berjalan lancar dengan pengawalan ketat. Majelis hakim pun menegaskan sidang berikutnya akan digelar 3 September 2025.
lp; Alfatira