Bantaeng – 7 Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng secara resmi menyetujui rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Bantaeng. Jumat, (08 Agustus 2025).
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, Hj. Kasmawati disaksikan Sekertaris DPRD Bantaeng, Saharuddin, S.E.
Dokumentasi Sidang Paripurna DPRD Bantaeng: