Jejak Kasus – Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemerhati Sulawesi Selatan (AMPSS), menggelar aksi unjuk rasa didepan Kantor Notaris Darmawati di Jalan DR Sam Ratulangi, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Rabu siang, (06/08/2025).
Dengan menggunakan mobil bak terbuka dan membawa spanduk berisikan kecaman, pendemo longmarch menuju kantor Notaris Darmawati.
Kedatangan para pendemo guna mempertanyakan terkait dugaan pemalsuan dokumen berupa Surat Pernyataan dan Surat Kuasa tentang Sertifikat tanah atas nama Aksan Albar, warga di Jalan Bete-Bete, Kabupaten Bantaeng yang diduga dilakukan oknum Notaris Darmawati.
Dengan membentangkan spanduk bertuliskan kecaman, pendemo kemudian berorasi dengan lantang dan menuntut agar Notaris bersangkutan menemui mereka (pendemo), namun tak kunjung ditemui.
Aksi unjuk rasa ini mendapat pengawalan dari aparat kepolisian Polres Bantaeng.
Meski aksi itu dikawal oleh polisi, aksi unjuk rasa itu sempat diwarnai ketegangan antara polisi dan pendemo, lantaran pendemo membakar ban bekas di tengah jalan hingga kemacetan pun tak terelakkan.
Setelah pendemo berdialog dengan polisi, ketegangan pun mereda.
Jendral Lapangan Aliansi Masyarakat Pemerhati Sulawesi Selatan, Tsyam Fajerin, mengatakan: “Aksi unjuk rasa ini sebagai bentuk sikap protes atas kekecewaan warga yang telah dirugikan, dimana oknum Notaris Darmawati diduga telah melakukan pemalsuan dokumen berupa Surat Pernyataan dan Surat Kuasa terkait Sertifikat Tanah atas nama Aksan Albar”.
“Atas kejadian tersebut, warga dirugikan hingga Rp.117 juta,” kaya Tsyam Fajerin.
“Kami berharap keberlanjutan balik nama sertifikat atas nama Aksan Albar tidak berlanjut, alias dibatalkan,” tegas Tsyam Fajerin.
Usai pendemo berorasi secara bergantian, mereka pun membubarkan diri dengan tertib dan berjanji akan melakukan aksi dengan massa yang lebih besar didepan kantor Notaris Darmawati dan didepan kantor BPN Bantaeng hingga tuntutan mereka di penuhi.(dnid)