Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Bantaeng menggelar rapat dengan agenda penetapan jadwal Paripurna terkait Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Rapat Bamus di Ruang Komisi A pada Selasa (05 Agustus 2025) itu dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Bantaeng, Hj. Kasmawati dari Fraksi PKS dan membahas surat resmi dari Bupati Bantaeng dengan surat bernomor 900.1.1.4-17/BPKD/VIII/2025 tentang Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat tersebut, Hj. Kasmawati mengatakan: “Setelah pembahasan, rapat Bamus ini akan menyepakati empat agenda penting yang akan dilanjutkan dalam rapat paripurna”.
“4 agenda tersebut penting untuk menjamin proses pembahasan anggaran berjalan sesuai aturan,” kata Hj. Kasmawti.
Dijelaskan oleh Wakil Ketua I DPRD Bantaeng bahwa adapun agenda yang disepakati bersama, adalah:
1. Rapat Paripurna Penyerahan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025.
2. Rapat Pembahasan Teknis oleh Badan Anggaran DPRD.
3. Rapat Fraksi yang membahas pendapat akhir masing-masing fraksi di DPRD.
4. Rapat Paripurna bersama Pemerintah Kabupaten Bantaeng untuk menyepakati Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025.
“Rapat Bamus ini merupakan tahapan awal sebelum pembahasan teknis lebih lanjut oleh alat kelengkapan dewan dan eksekutif,” ujar Legislator dari PKS Bantaeng.
“Kami berharap seluruh tahapan berjalan lancar dan tepat waktu demi kepentingan pembangunan daerah di Kabupaten Bantaeng,” kata Hj. Kasmawati.(Ss-Pks)