jejakkasusnews.id
Jejakkasusnews.id | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam, terpercaya dan akurat.
Sabtu, Agustus 30, 2025
BerandaDaerahPabrik Porang di Bulukumba Didemo, DLHK Provinsi Sulsel: Belum Ada Izin Terkait...

Pabrik Porang di Bulukumba Didemo, DLHK Provinsi Sulsel: Belum Ada Izin Terkait PT BBN

Jejak Kasus – Sejumlah Pemuda dan Mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Selatan. Jumat, (18 Juli 2025).

Spanduk yang bertuliskan tindak tegas pabrik porang PT Bumi Bahagia Nusantara (BBN) kata pendemo: Diduga merusak dan mencemari lingkungan di Bulukumba.

Impi Puto Sambu, jenderal lapangan aksi menyatakan kecewa terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bulukumba.

“Kami datang di DLHK Provinsi Sulsel sebagai bentuk kekecewaan dan ketidakpercayaan terhadap DLH Kabupaten Bulukumba,” kata dia.

Dalam orasinya juga, Impi mendesak DHLK Provinsi Sulsel untuk menangani masalah dugaan kerusakan dan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT Bumi Bahagia Nusantara.

Setelah berorasi, pihak DLHK Provinsi Sulsel kemudian menemui langsung pendemo yang berunjuk rasa di kantornya.

Dalam audiens yang dilakukan, pihak pengunjuk rasa mengeluarkan dokumen hasil kajian dan investigasi terkait pabrik porang yang berada di Desa Dampang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

“Kami membawa dokumen hasil kajian dan dokumen gambar hasil investigasi sebagai bukti dan acuan pihak DLHK Provinsi Sulsel untuk melakukan penindakan,” kata Impi

Perwakilan DLHK Provinsi Sulsel di audiens itu membenarkan bahwa selama ini belum ada pengurusan izin terkait lingkungan dari PT Bumi Bahagia Nusantara.

Disampaikan juga oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan bahwa minggu depan akan melakukan pengecekan dan verifikasi dilapangan.

Impi menyampaikan di audiens itu bahwa pabrik ini tentunya dengan kondisi yang terjadi dilapangan langsung, dinilai sudah mengabaikan AMDA dan atau UKL serta UPL.

“Sengan tegas kami meminta agar operasional pabrik porang tersebut dihentikan dulu sementara,” kata Impi.

“Kami dari aliansi minta agar dinas terkait menghentikan aktivitas pabrik itu terlebih dahulu selama kasus ini bergulir,” tegas Impi.

Pihak pemdemo menuding bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bulukumba tidak berkutik serta tidak profesional dalam menjaga lingkungan hidup dan mencegah pengrusakan lingkungan hidup.

Pihak DLHK Provinsi Sulsel memberikan nilai A+ kepada pengunjuk rasa (pendemo) pada saat melihat dokumen yang dibawa sebagai bukti dugaan pengrusakan lingkungan hidup.

“Ini siapa yang bikin, bagus, tertata dan lengkap. Rumus hingga pengkajiannya rapi,” kata pihak dari DLHK Provinsi Sulsel.

Setelah melakukan audiens, Impi, bersama dengan rekan-rekannya meninggalkan ruang audiens dan menegaskan akan kembali berunjuk rasa apabila tuntutannya tidak dipenuhi.

“Terima kasih dengan jamuannya, kami sangat hormat setinggi-tingginya untuk hari ini. Tetapi kami ingatkan bahwa bila tuntutan tidak dipenuhi, maka kami pastikan berunjuk rasa kembali dan meminta agar Kadis DLHK Provinsi SulSel dicopot dari jabatannya,” kata Impi.

Lp: Wawan Chopel.

INFO SERUPA
INFO TERBARU

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

KABAR POPULER

KOMENTAR