jejakkasusnews.id
Jejakkasusnews.id | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam, terpercaya dan akurat.
Sabtu, Juni 21, 2025
BerandaHukumKPU Bantaeng Ajak Bawaslu Membahas PKPU Nomor 1 Tahun 2025 Dan PKPU...

KPU Bantaeng Ajak Bawaslu Membahas PKPU Nomor 1 Tahun 2025 Dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng menggelar kegiatan “Kajian bersama Bawaslu Bantaeng” dengan agenda pembahasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng.

Kegiatan KPU Bantaeng tersebut, dilangsungkan di Aula Husni Kamil Malik Kantor KPU Kabupaten Bantaeng pada Kamis (19 Juni 2025) dengan menghadirkan seluruh Komisioner KPU Kabupaten Bantaeng, Ketua Bawaslu Kabupaten Bantaeng Ningsih Purwanti S.H didampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bantaeng Nur Wahni S.E, serta jajaran Staf Sekretariat KPU Kabupaten Bantaeng.

Ahmad Makmur (Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bantaeng) mengatakan bahwa kegiatan tersebut adalah mengkaji Produk Hukum KPU.

Komisioner Ahmad Makmur kemudian menjelaskan bahwa Produk Hukum KPU yang dikaji bersama dengan Bawaslu itu adalah PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Muhammad Saleh (Ketua KPU Bantaeng)

Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Bantaeng itu juga mengatakan: “Ketua KPU Bantaeng, Muhammad Saleh dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan kajian rutin pada hari ini, bertujuan untuk mengkaji dan menyamakan persepsi terkait kedua produk hukum KPU tersebut, termasuk hal-hal yang dianggap penting berkaitan dengan PAW Anggota DPRD itu perlu dikaji mendalam sehingga penerapan PKPU tidak keliru”.

Ahmad Makmur (Komisioner KPU Bantaeng – Kadiv Hukum dan Pengawasan)

“Kegiatan kajian tadi di moderatori langsung oleh saya, Ahmad Makmur (Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Bantaeng) dengan Narasumber Ramli Kahar (Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Bantaeng) serta Abdul Rahman (Kadiv Rendatin KPU Bantaeng),” kata Khyko, sapaan akrab Ahmad Makmur (Komisioner KPU Bantaeng).

INFO SERUPA
INFO TERBARU

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

KABAR POPULER

KOMENTAR