jejakkasusnews.id
Jejakkasusnews.id | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam, terpercaya dan akurat.
Rabu, September 3, 2025
BerandaBreking NewsTindaklanjuti Moratorium Bupati Takalar, Tim Gabungan Segel Dua Bangunan Toko Retail Modern

Tindaklanjuti Moratorium Bupati Takalar, Tim Gabungan Segel Dua Bangunan Toko Retail Modern

TAKALAR | JejakKasusNews.Id – Dalam rangka menindaklanjuti moratorium Bupati Takalar, tim gabungan akhirnya melakukan penyegelan terhadap dua bangunan toko retail modern yang berada di wilayah Kelurahan Pattallassang dan Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.

Tim gabungan yang melakukan penyegelan tersebut, terdiri dari Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUTRKP) Takalar, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pihak kecamatan dan Lurah Kalabbirang.

Kebijakan Bupati tersebut tertuang dalam surat nomor 500.3.1/1056/SETDA tentang Moratorium izin toko modern yang dikeluarkan pada Jumat (23/5/2025).

Dalam moratorium tersebut, dijelaskan bahwa jumlah toko retail modern dinilai melebihi potensi dan target pasar, khususnya dalam kota Takalar serta sebarannya yang menumpuk dalam kota. Keputusan itu dilakukan demi mendorong kemajuan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Sehingga, dipandang perlu Moratorium Izin Pembangunan/Pendirian Toko Modern, khususnya di wilayah kota Takalar dan kecamatan akan dilakukan verifikasi lapangan dengan mempertimbangkan jarak dan jumlah toko modern, terhitung mulai tanggal dikeluarkannya surat ini sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Takalar, Sirajuddin Saraba mengatakan, penyegelan yang dilakukan tim gabungan ini merupakan tindaklanjut dari moratorium Bupati Takalar.

“Dalam rangka menindaklanjuti moratorium yang dikeluarkan Pak Bupati Takalar, maka hari ini, Rabu (28/5/2025), kami bersama tim gabungan melakukan penyegelan terhadap bangunan toko retail modern ini,” katanya.

Sekadar diketahui, dua bangunan toko retail modern tersebut disinyalir belum mengantongi sejumlah izin. Diantaranya, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari PUTRKP Takalar, izin Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin), izin perdagangan, izin UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) dari instansi terkait.(*)

INFO SERUPA

KABAR POPULER

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

KOMENTAR

Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar Terungkap, Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka

SULSEL | JejakKasusNews.Id - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) merilis perkembangan penanganan kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan...

Breaking News: Polres Bulukumba Bongkar Ladang Ganja, Pelaku Ditangkap

BULUKUMBA | JejakKasusNews.Id - Satuan Narkoba Polres Bulukumba menemukan ladang ganja di Lingkungan Bangsalayya, Kelurahan Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).Kasi...

Rutan Makassar Anugerahkan Penghargaan Pegawai Teladan, Motivasi untuk Pelayanan Terbaik

MAKASSAR | JejakKasusNews.Id – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan penghargaan kepada pegawai yang berdedikasi dan berkinerja terbaik. Pada...

Ketua DPRD Bantaeng Menerima Pendemo dari SBIPE, H. Budi Santoso: ‘Mohon Maaf, Kemarin Saya Sakit’

Ketua DPRD Bantaeng, H. Budi Santoso, S.Sos., M.M menerima rombongan massa pendemo dari Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) Bantaeng di ruang sidang...

Dorong Transformasi Ekonomi Digital, Bupati Takalar Teken Mou bersama PT. Bosowa Media Grafika (Tribun Timur) dan PT. Media Fajar Indonesia

TAKALAR | JejakKasusNews.Id - Bertempat di Ruang Rapat Mess Rumah Jabatan Bupati Takalar, telah berlangsung Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Takalar dengan...