jejakkasusnews.id
Jejakkasusnews.id | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam, terpercaya dan akurat.
Rabu, September 3, 2025
BerandaBreking NewsKorupsi Proyek Talud di Takalar, Kejari Kembali Tetapkan Dua Tersangka Baru

Korupsi Proyek Talud di Takalar, Kejari Kembali Tetapkan Dua Tersangka Baru

TAKALAR | JejakKasusNews.Id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan talud di Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar. Penetapan ini dilakukan usai pemeriksaan intensif pada Selasa (29/4/2025).

Dua tersangka yang ditetapkan adalah MY, selaku Direktur Konsultan Pengawas, dan Z, selaku Pelaksana Lapangan proyek. Keduanya diperiksa selama kurang lebih tiga jam sebelum akhirnya ditahan dan langsung dititipkan di Lapas Kelas IIB Takalar.

Proyek pembangunan talud yang berlokasi di Desa Tompo Tanah dan Desa Maccini Baji ini menelan anggaran sebesar Rp1,6 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023. Namun, talud yang baru selesai dibangun tersebut telah mengalami kerusakan parah, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat dan memicu laporan ke aparat penegak hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Tenriawaru, dalam keterangannya kepada media menyampaikan bahwa:

“Z dan MY ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan talud di Desa Tompo Tanah dan Desa Maccini Baji, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Takalar pada tahun 2023.” ujar Kajari Tenriwaru

Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah Kejari Takalar menerima hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Takalar, yang menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp.696.823.200.00

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.(*)

INFO SERUPA

KABAR POPULER

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

KOMENTAR

Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar Terungkap, Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka

SULSEL | JejakKasusNews.Id - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) merilis perkembangan penanganan kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan...

Breaking News: Polres Bulukumba Bongkar Ladang Ganja, Pelaku Ditangkap

BULUKUMBA | JejakKasusNews.Id - Satuan Narkoba Polres Bulukumba menemukan ladang ganja di Lingkungan Bangsalayya, Kelurahan Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).Kasi...

Rutan Makassar Anugerahkan Penghargaan Pegawai Teladan, Motivasi untuk Pelayanan Terbaik

MAKASSAR | JejakKasusNews.Id – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan penghargaan kepada pegawai yang berdedikasi dan berkinerja terbaik. Pada...

Ketua DPRD Bantaeng Menerima Pendemo dari SBIPE, H. Budi Santoso: ‘Mohon Maaf, Kemarin Saya Sakit’

Ketua DPRD Bantaeng, H. Budi Santoso, S.Sos., M.M menerima rombongan massa pendemo dari Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) Bantaeng di ruang sidang...

Dorong Transformasi Ekonomi Digital, Bupati Takalar Teken Mou bersama PT. Bosowa Media Grafika (Tribun Timur) dan PT. Media Fajar Indonesia

TAKALAR | JejakKasusNews.Id - Bertempat di Ruang Rapat Mess Rumah Jabatan Bupati Takalar, telah berlangsung Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Takalar dengan...