jejakkasusnews.id
Jejakkasusnews.id | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam, terpercaya dan akurat.
Minggu, September 7, 2025
BerandaBreking NewsTim Black Horse Polsek Pallangga Amankan Seorang Wanita di Malam Idul Fitri

Tim Black Horse Polsek Pallangga Amankan Seorang Wanita di Malam Idul Fitri

GOWA | JejakKasusNews.Id – Tim Black Horse Polsek Pallangga mengamankan seorang perempuan bernama Hj.Yuliani (44) dirumahnya pada malam Idul Fitri di Dusun Borong bilalang, Desa Julubori, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa dengan dugaan penipuan transaksi gadai kendaraan, Senin 31/03/2025 pada pukul 02.30

Kanit Reskrim Polsek Pallangga IPDA Syamsuar menjelaskan, awalnya pelaku membawa dan menawarkan sebuah sepeda motor kepada korban Inisial HS (50) dengan maksud gadai motor, namun dikemudian hari motor tersebut ditarik oleh pihak pembiayaan kemudian korban merasa keberatan dan melaporkan.

“Terduga pelaku sudah tiga kali dilakukan pemanggilan klarifikasi tetapi tidak pernah hadir dan mangkir sehingga kami bersama tim Black Horse Polsek Pallangga menjemput terduga pelaku di rumahnya dan sempat tidak mau ikut sehingga diberi pengarahan oleh anggota dan akhirnya terduga pelaku bersedia ikut untuk dimintai keterangan,”jelasnya.

Lanjut IPDA Syamsuar mengungkapkan terduga pelaku sudah 4 tahun berjanji untuk mengembalikan uang korban bahkan sudah dibuatkan pernyataan kesepakatan mengembalikan uang korban, setelah waktu yang dijanjikan tiba, terduga pelaku tidak ada niat sama sekali mengembalikan uang milik korban dan saat dihubungi pelaku sudah tidak merespon, atas kejadian ini korban merasa ditipu dan kemudian melaporkan ke Polsek Pallangga.

“Pengakuan terduga pelaku, uang hasil penipuan tersebut sebagian dihabiskan untuk membayar hutang dan sebagian lagi habis digunakan untuk membeli kebutuhan hidupnya sehari-hari. Kami himbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban agar secepatnya melaporkan ke pihak berwajib, mengingatkan mengingat terduga pelaku sudah sering melakukan penipuan dengan dalih transaksi gadai kendaraan,”tegasnya.

Atas perbuatanya tersebut terduga pelaku sudah mengakui kesalahannya dan diamankan di Polsek Pallangga. Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara

lp ; zulaikha.

INFO SERUPA

KABAR POPULER

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

KOMENTAR

Dirjen Otda Kemendagri Ingin Bantaeng Jadi Daerah Percontohan Ketahanan Pangan

Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin menerima kujungan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, di Desa Rappoa. Sabtu,...

Tragis! Perempuan Muda Tersayat Badik di Kamar Sewa Saat Terima Tamu Open BO

sɪᴅʀᴀᴘ | ᴊᴋɴ.ɪᴅ - Seorang perempuan muda yang diketahui bernama Mona Kelana Putri (34) asal Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar ditemukan bersimbah darah...

3 Legislator Demokrat DPRD Bantaeng, Ajak Warga Bergembira dengan Lomba Unik dan Lucu

Bantaeng - Dalam rangka menyambut HUT Partai Demokrat ke-24 Tahun 2025 dengan tema: 'Mengawal Pembangunan Untuk Indonesia Maju dan Sejahtera', Dewan Pimpinan Cabang (DPC)...

Indahnya Lantunan Tahzin di Balik Jeruji: Warga Binaan Perempuan Rutan Makassar Giat Membaca Al-Qur’an

MAKASSAR | JejakKasusNews.Id – Di balik dinginnya jeruji besi, lantunan ayat-ayat suci Al-Qur’an menggema dengan indah. Warga binaan perempuan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar...

Jaga Stabilitas Tubuh, Lapas Makassar Rutin Laksanakan Jalan Pagi

MAKASSAR | JejakKasusNews.Id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar kembali melaksanakan kegiatan rutinnya kegiatan Jalan Sehat setiap sabtu pagi (06/9).Kegiatan jalan sehat ini...