jejakkasusnews.id
Jejakkasusnews.id | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam, terpercaya dan akurat.
Rabu, September 3, 2025
BerandaBreking NewsKapolres Gowa Tegaskan Sanksi Berat bagi Pembawa Senjata Tajam Tanpa Izin

Kapolres Gowa Tegaskan Sanksi Berat bagi Pembawa Senjata Tajam Tanpa Izin

GOWA | JejakKasusNews.Id – Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., menegaskan bahwa membawa senjata tajam tanpa izin merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana berat, Minggu (09/03/2025)

Menurutnya, tindakan tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan dapat berujung pada hukuman penjara yang cukup lama.

“Membawa senjata tajam tanpa izin bisa dipidana dengan hukuman penjara hingga 10 tahun,” ujar Kapolres Gowa.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk menghilangkan kebiasaan membawa senjata tajam, terutama di tempat umum, karena dapat memicu tindak kriminal serta mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” tambahnya.

Dengan langkah ini, Polres Gowa berkomitmen untuk terus menegakkan hukum demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Kabupaten Gowa.(Hms)

INFO SERUPA

KABAR POPULER

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

KOMENTAR

Aksi Unjuk Rasa Aliansi Cipayung Plus Gowa Berjalan Aman, Kapolres Gowa : Wujud Kehadiran Negara untuk Mengawal Aspirasi

GOWA | JejakKasusNews.Id - Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K, M.Si, bersama Dandim 1409/Gowa LETKOL. INF. Heri Kuswanto turun langsung mengawal jalannya aksi...

Sambut Maulid Nabi 2025, Pemdes Bonto Cinde Bagikan Rompi Barzanji Kepada Warga

Bantaeng - Memasuki bulan Rabiul Awal atau yang identik dengan Maulid Nabi, Pemerintah Desa Bonto Cinde mengadakan acara pembagian rompi Barzanji di Balai Desa....

Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar Terungkap, Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka

SULSEL | JejakKasusNews.Id - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) merilis perkembangan penanganan kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan...

Breaking News: Polres Bulukumba Bongkar Ladang Ganja, Pelaku Ditangkap

BULUKUMBA | JejakKasusNews.Id - Satuan Narkoba Polres Bulukumba menemukan ladang ganja di Lingkungan Bangsalayya, Kelurahan Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).Kasi...

Rutan Makassar Anugerahkan Penghargaan Pegawai Teladan, Motivasi untuk Pelayanan Terbaik

MAKASSAR | JejakKasusNews.Id – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan penghargaan kepada pegawai yang berdedikasi dan berkinerja terbaik. Pada...