jejakkasusnews.id
Jejakkasusnews.id | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam, terpercaya dan akurat.
Minggu, Agustus 31, 2025
BerandaBreking NewsKapolres Gowa Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Kapolres Gowa Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

GOWA | JejakKasusNews.Id – Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.Ι.Κ., Μ.Μ., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H., dan Kasihumas Polres Gowa AKP Kusman Jaya, menggelar press release terkait pengungkapan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Rumah Tahfiz Al Fatih, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Rabu (22/1/2025).

Kapolres menjelaskan, Kasus ini bermula pada bulan Juni 2024 sekitar pukul 07.00 WITA, di mana pelaku berinisial FS (28), seorang guru sekaligus pimpinan yayasan Rumah Tahfiz Al Fatih, diduga memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

Korban berjumlah 3 orang dengan inisial HJ (14), pelajar asal Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, SA (12), pelajar asal Dusun Kalongkong, Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar dan PI (14), pelajar asal Dusun Bua-Bua, Kecamatan Benteng, Kabupaten Selayar.

Pelaku yang memanfaatkan posisinya sebagai guru memanggil korban ke kamar santri secara bergantian. Setelah berada di dalam kamar, pelaku memeluk korban dari belakang, mendorong korban ke kasur, lalu memaksa melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Korban sempat melawan, tetapi pelaku menahan tangan mereka dan mengancam jika menceritakan kejadian tersebut.

Orang tua korban yang mengetahui insiden ini segera melaporkannya ke Polres Gowa. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., berhasil menangkap pelaku di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kapolres Gowa menegaskan komitmen Polres Gowa dalam menangani kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

“Kami akan terus berupaya maksimal dalam melindungi anak-anak dan memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Gowa,” tutup Kapolres.(Wrw)

INFO SERUPA

KABAR POPULER

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

KOMENTAR

Sidak di Lapas Takalar, Kanwil Ditjenpas Sulsel Pastikan Kualitas Pembinaan dan Keamanan

TAKALAR | JKN.ID - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Takalar,Kamis (28/08).Kunjungan ini bertujuan memperkuat tugas dan fungsi...

Polres Gowa Bongkar Sindikat Curanmor, 7 Motor Curian Berhasil Diamankan

GOWA | JejakKasusNews.Id - Polres Gowa berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Hal ini disampaikan Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy...

Breaking News: Situasi Mencekam di Makassar, Kerusuhan Meluas dan Menelan Korban Jiwa

MAKASSAR | JejakKasusNews.Id – Kota Makassar dilanda kerusuhan yang mencekam pada Jumat (30/8/2025) malam, mengubah suasana yang awalnya tertib menjadi kekacauan. Massa aksi yang...

Oknum Polisi di Polres Bantaeng Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotika

Jejak Kasus - Oknum Polisi di Polres Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Informasi ini disampaikan Kepala Desa (Kades) Bontolojong, Kecamatan Uluere,...

Siswi SMAN 2 Takalar Diduga Jadi Korban Perundungan, Orang Tua Desak Kadisdik Sulsel Turun Tangan

TAKALAR | JejakKasusNews.Id – Dunia pendidikan di Kabupaten Takalar kembali tercoreng. Seorang siswi kelas 12 IPS 1 UPT SMAN 2 Takalar, Mei Khumairah, diduga...