GOWA | JejakKasusNews.Id – Pasca menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) yang diduga Gembong Sindikat dan Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar, mendadak sakit, dan dilarikan ke IGD Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, Provinsi Sulsel, Minggu (29/12/2024).
Menurut Kapolres Gowa, AKBP Reonald TS Simanjuntak, setelah memenuhi panggilan polisi, kesehatan ASS terganggu pada saat ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
“Sudah hadir memenuhi panggilan, kemudian tadi malam kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka, dan pada saat kita mau melakukan penahanan, ternyata kesehatan yang bersangkutan (ASS) droup. ASS mempunyai riwayat jantung dan prostag, tutur Kapolres Gowa di depan ruang IGD RS Bhayangkara Makassar, Minggu (29/12/2024) malam.
Melihat kondisi saat ini, penahanan terhadap ASS ditunda karena alasan kesehatan.
“Jadi hari ini Tersangka (ASS) kita bantarkan, kita melihat kondisi yang bersangkutan. Saat ini kondisi bersangkutan (ASS) sadar namun masih lemas. Tersangka berhak mendapatkan perawatan, oleh karena itu kita bantarkan, dan ini sama sekali tidak mengganggu proses penyelidikan,” pungkas Kapolres Gowa.
Dibantarkan adalah penundaan penahanan sementara terhadap tersangka karena alasan kesehatan. Penundaan ini dilakukan sampai tersangka dinyatakan sembuh kembali.
Keterlibatan ASS dalam Sindikat Upal ini, karena diduga rumah ASS yang beralamat di Jalan Sunu, Kota Makassar, Provinsi Sulsel, juga dijadikan tempat mencetak uang palsu oleh pengakuan dari salah seorang tersangka dari 17 tersangka yang telah ditetapkan oleh kepolisian.
Tidak hanya itu, diketahui peran ASS dalam kasus sindikat upal tersebut sebagai pemodal, yang dimana akhirnya ASS memenuhi panggilan polisi, pada Kamis 26 Desember 2024 malam, didampingi 2 pengacaranya.
Sebelumnya, ASS datang ke Mapolres Gowa, Kamis (26/12/2024), pukul 19.00 Wita. Dia pun langsung diperiksa dan menjadi tersangka ke-18 dalam kasus ini.
Sementara, 17 orang yang lebih dahulu menjadi tersangka adalah Andi Ibrahim (54), Mubin Nasir (40), Kamarang Dg Ngati (48), Irfandy MT (37), Muhammad Syahruna (52), John Biliater Panjaitan (68), Sattariah alias Ria (60), Sukmawati (55), Andi Khaeruddin (50), Ilham (42), Suardi Mappeabang (58), Mas’ud (37), Satriyady (52), Sri Wahyudi (35), Muhammad Manggabarani (40), Ambo Ala (42), dan Rahman (49).
Dalam kasus ini, ASS disebut memainkan peran penting sebagai donatur atau investor dalam pembuatan uang palsu.
Dia memberikan sejumlah uang kepada tersangka Syahruna untuk membeli bahan pembuatan uang palsu dari China. Mulai printer, kertas, hingga tinta khusus.
Selain itu, memperkenalkan Syahruna dengan Ibrahim, mantan Kepala UPT Perpustakaan UIN Alauddin. Ibrahim berperan mengedarkan uang palsu, melakukan transaksi jual beli uang palsu, dan menyediakan tempat pencetakan uang palsu.
ASS adalah pengusaha terkemuka asal Sulawesi Selatan, Indonesia. Ia menjabat sebagai Presiden Direktur Siner Group, sebuah perusahaan yang bergerak di berbagai sektor industri.
Dalam perjalanan kariernya, ASS aktif dalam berbagai organisasi bisnis termasuk perusahaan yang dimiliki:
*/- Sulwood Group
*/- Siner Group
Pengalaman organisasi:
1. Ketua KADIN Sulawesi Selatan Bidang Kehutanan & Perkebunan(1989 s/d 1994)
2. Ketua KADIN Sulawesi Selatan Bidang Dana & Usaha (1994 s/d 1998)
3. Wakil Ketua Dewan Pembina DPD HIPPI Sulawesi Selatan (1994)
4. Penasehat DPC HIPPI Ujung Pandang (1994)
5. Ketua KADIN Sulawesi Selatan Bidang Kehutanan & Perkebunan(1999 s/d 2004)
6. Wakil Ketua KADIN Sulawesi Selatan Bidang Kehutanan & Perkebunan(2004 s/d 2009)
7. Ketua Umum BPD ARDIN Sulawesi Selatan (1995 s/d 1999)
8. Ketua Umum BPP ARDIN Indonesia (2000)
9. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) (2006 s/d 2011).
10. Ketua Komite Tetap KADIN ( 2008 s/d 2014 )
11. Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Koordinator Wilayah Indonesi Timur. (2013 s/d2016)
12. Ketua Umum Dewan Ekonomi Indonesia Timur (2016 – Sekarang)
13. Ketua KONI Sulawesi Selatan Bidang Dana dan Usaha (1994 s/d 1998)
14. Ketua Umum PERBASASI Sulawesi Selatan (1993 s/d 1998)
15. Ketua Biro Koperasi & Wiraswasta DPD GOLKAR Sulawesi Selatan(1993 s/d 1998)
16. Wakil Presidium Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan (1996 s/d 2001)
17. Wakil Bendahara ICMI Sulawesi Selatan (1995 s/d 2000)
18. Penasehat DPC HIPPI Ujung Pandang (1994)
19. Ketua Harian PERBAKIN Sulawesi Selatan (1999 s/d 2001)
20. Ketua Harian Pengda LEMKARI Sulawesi Selatan (2001)
21. Ketua Umum Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan ( 2002 s/d 2007).
lp ; zulaikha