jejakkasusnews.id
Jejakkasusnews.id | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam, terpercaya dan akurat.
Sabtu, Desember 21, 2024
BerandaHukumDirektur CV Cipta Prasetia Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Oleh Kejaksaan Negeri...

Direktur CV Cipta Prasetia Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng

Kejaksaan Negeri Bantaeng menggelar Siaran Pers Penetapan Status Tersangka Kasus Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi Irigasi Perpipaan Batu Massong Tahun Anggaran 2013 pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng. Kamis, (19 Desember 2024) di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Dalam Siaran Pers tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantaeng, Satria Abdi, SH, MH yang didampingi KaSi Tipidsus, DR. Andri Zulfikar, SH, MH., KaSi Intelijen, Y. Cahyo Risdiantoro, SH, MH dan KaSi Datun, Puji Astuty, SH, mengatakan bahwa pada hari ini, Kejaksaan Negeri Bantaeng telah menetapkan 1 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Pekerjaan Pembangunan Irigasi Perpipaan Batu Massong Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2013 Pada Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng.

Berikut Siaran Pers Kejaksaan Negeri Bantaeng yang disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, SH, MH.

Bahwa pada hari ini, Kamis (19 Desember 2024) sekiranya pukul 14:30 Wita, Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng telah menetapkan seorang Tersangka dengan inisial AM (59 tahun) warga Kota Makassar dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Irigasi Perpipaan Batu Massong Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2013 Pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng.

Bahwa Tim Penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi.

Tim Penyidik telah mengumpulkan Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, dan Petunjuk.

Adapun kronologi singkat perkara ini, yaitu: 

Pada tahun 2013 di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng, melaksanakan Pembangunan Jaringan Irigasi Batu Massong dengan alokasi anggaran APBD Kabupaten Bantaeng (PAGU) Rp.2.500.000.000, (dua miliar lima ratus juta rupiah) yang bersumber dari DPA Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng.

Kemudian setelah dilakukan lelang, pada tanggal 18 Oktober 2013, CV. Cipta Prasetia dimana AM selaku Direktris dinyatakan sebagai pemenang lelang dan menandatangani kontrak dengan nilai kontrak sebesar Rp.2.468.240.000,- dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 hari mulai tanggal 28 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 26 Desember 2013.

Setelah kegiatan pengerjaan selesai dilakukan, CV. Cipta Prasetia menerima pembayaran sesuai dengan nilai kontraknya, terjadi kerusakan pada pekerjaan Pembangunan Irigasi Perpipaan Batu Massong tahun 2013, yang mana pipa PVC yang terpasang itu meledak atau pecah, yang berdasarkan pemeriksaan ahli fisik disebabkan karena spesiikasi pipa yang terpasang berbeda dari spesifikasi kontrak.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi Batu Massong Pada Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2013 dengan Nomor: PE.03.03/SR-844/PW21/5/2024 tanggal 15 November 2024, diperoleh hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.243.854.545.-

Bahwa perbuatan Tersangka (AM) melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 1 Milliar.

Selanjutnya Jaksa Penyidik akan melakukan penahanan terhadap Tersangka (AM) di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Desember 2024 dengan alasan dari Tim Penyidik dikhawatirkan Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Kasus ini akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” kata Satria Abdi, S.H., M.H.(**)

INFO SERUPA
INFO TERBARU

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

KABAR POPULER

KOMENTAR