jejakkasusnews.id
Jejakkasusnews.id | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam, terpercaya dan akurat.
Rabu, Februari 5, 2025
BerandaBreking NewsKejaksaan Negeri Gowa Raih Peringkat I dalam Restorative Justice dan Peringkat III...

Kejaksaan Negeri Gowa Raih Peringkat I dalam Restorative Justice dan Peringkat III dalam Capaian Kinerja

GOWA | JejakKasusNews.Id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa telah meraih prestasi gemilang dengan mendapatkan Peringkat I dalam program Restorative Justice (RJ) dan Peringkat III dalam Capaian Kinerja, Kamis 12 Desember 2024.

Penghargaan tersebut diberikan dalam acara Rapat Kerja Daerah (Rakerda) yang dilaksanakan di Hotel Claro pada hari Rabu, 11/12. Prestasi ini menjadi bukti komitmen Kejari Gowa dalam penegakan hukum yang berintegritas dan ramah terhadap masyarakat.

Restorative Justice merupakan pendekatan yang diutamakan dalam penyelesaian perkara pidana, di mana pihak-pihak yang terlibat duduk bersama untuk mencari solusi yang saling menguntungkan, sehingga diharapkan mampu mengurangi angka kriminalitas dan mempercepat pemulihan hubungan antar pihak.

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa,
Muh. Ihsan, SH. MH dalam sambutannya, menyampaikan rasa syukur dan bangga atas pencapaian ini. Harapan dalam pencapaian kinerja di tahun-tahun yang akan datang dapat lebih baik lagi dan untuk pencapaian RJ dapat tetap dipertahankan,

“Kami juga berharap dimasa yg akan datang perkara-perkara yang memenuhi syarat untuk dilakukan RJ dapat dilakukan RJ karena untuk menyelesaikan suatu masalah tidak harus melalui pengadilan atau persidangan namun akan lebih baik apabila diselesaikan secara kekeluargaan dengan damai sehingga tali ukhuwah sesama manusia tetapi terjalin,”ucap Kejari Gowa.

Selain itu, Muh. Ihsan, SH. MH mengatakan bahwa hal ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Kejari Gowa dan dukungan masyarakat serta stakeholder lainnya, bahkan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan memanfaatkan pendekatan restorative justice dalam menangani perkara,”ujar Kajari Gowa.

Kasipidum Kejari Gowa ST. Nurdaliah, S.H., M.H. menambahkan bahwa
dengan penghargaan ini, Kejari Gowa membuktikan bahwa pendekatan tersebut tidak hanya efektif namun juga mendukung tujuan rehabilitasi sosial, sehingga mampu mendapatkan peringkat III dalam Capaian Kinerja menjadi indikator yang mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal

“Saya menghaturkan banyak ucapan terima kasih tak terhingga atas dukungan dan bimbingan pimpinan saya yakni bapak Kajari dan jg berterima kasih atas kerjasama yang baik dgn Kapolres, Kasat res, dan penyidik2 serta atas kerja keras jaksa2 dan staf2 sy sehingga Kejari Gowa dpt meraih penghargaan ini,”tutur Nurdaliah.

Melalui berbagai inovasi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, Kejari Gowa berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama dalam penyelesaian kasus pidana umum yang lebih transparan dan akuntabel.

“Adapun dua penghargaan menjadi contoh bagi instansi penegak hukum lainnya dalam menerapkan prinsip keadilan yang berorientasi kepada restorasi dan pemulihan. Kedepan, Kejari Gowa akan terus berinovasi untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih baik dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan negara,”tutup Nurdaliah.

Lp ; zulaikha.

INFO SERUPA
INFO TERBARU

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

KABAR POPULER

KOMENTAR