jejakkasusnews.id
Jejakkasusnews.id | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam, terpercaya dan akurat.
Kamis, Desember 12, 2024
BerandaHukumKetua Umum Peradi Prof Otto Hasibuan, Ditantang Pengacara Bantaeng

Ketua Umum Peradi Prof Otto Hasibuan, Ditantang Pengacara Bantaeng

Salah satu Pengacara di Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan dari Organisasi Advokat (OA) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dibawah naungan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Prof. DR. Otto Hasibuan, SH, MM, angkat suara pasca Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PERADI yang berlangsung pada tanggal 5 – 6 Desember 2024 di Bali.

Menurut Advokat yang biasa di panggil Yudha Jaya itu saat duduk bersama dengan Jurnalis Jejak Kasus Biro Bantaeng pada Minggu (8 Desember 2024) sambil berdiskusi masalah bantuan hukum, mengatakan: “Bahwa untuk menuju Organisasi Advokat (OA) dengan sistem Single Bar (Satu wadah organisasi Advokat), harus menyatukan semua Organisisi Advokat yang berlabel PERADI versi lain dan seluruh Pengadilan Tinggi (PT) di Indonesia untuk tidak melakukan Penyumpahan kecuali Organisasi Advokat PERADI sebagimana Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat”.

“Ini adalah tantangan buat Ketua Umum DPN PERADI Prof. DR. Otto Hasibuan, SH, MM yang juga kini menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Permasyarakatan Indonesia dalam kabinet Merah Putih dibawah komando Presiden Prabowo Subianto,” kata Advokat Yudha Jaya SH.

“Jika point tersebut tidak terpenuhi maka menuju Single Bar atau satu wadah Organisasi Advokat (OA) itu hanya sebatas wacana nasional dan mimpi tanpa tidur bagi Advokat (Pengacara) di Indonesia, karena terhalang oleh Surat Keputusan (SK) Mahkamah Agung Nomor 73 Tahun 2015  tentang Pengangkatan/Penyumpahan Advokat yang belum di cabut sampai saat ini,” tegas Yudha Jaya SH.

“Maka dari itu, untuk menuju Organisisi Advokat Single Bar yang hakiki, adalah Pemerintah atau Lembaga yang berwenang mencabut dulu SK MA Nomor 73 Tahun 2015,” ungkap Pengacara muda Kabupaten Bantaeng yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng.(**)

INFO SERUPA
INFO TERBARU

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

KABAR POPULER

KOMENTAR