TAKALAR | JKN.ID – Sesuai dengan tahapan dan penganggaran APBD TA 2025, hari ini Jum’at (15/11/2024) Pj. Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad,.M.Dev,.Plg hadir dalam Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyerahan Dokumen Ranperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2025, di Ruang Sidang Lt. 2 DPRD Kab. Takalar, Jum’at 15 November 2024.
Pj. Bupati Takalar menyerahkan langsung Dokumen Ranperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Takalar yang diterima oleh Wakil Ketua DPRD dan disaksikan Forkopimda Takalar, Sekda Takalar, Pejabat Adimistrator dan Pejabat Pengawas Kab. Takalar.
Pj. Bupati Takalar dalam sambutannya mengatakan bahwa Ranperda APBD merupakan Rencana Keuangan Tahunan Pemda yang harus dibahas dan disetujui bersama oleh Pemda dengan DPRD, kemudian ditetapkan menjadi Perda tentang APBD, setelah terlebih dahulu dilakukan evaluasi oleh Gubernur Sulsel.
“Tentunya Perda ini disusun sesuai dengan norma, aturan, mekanisme yang berlaku dan pendekatan perecanaan penganggaran yang selama ini melalui proses penyusunan perecanaan APBD kita secara bersama-sama” jelasnya.
Ditambahkan pula, sebagai sebuah produk dari pada perencanaan maka rencana APBD ini sudah mengupayakan bagaimana harmonisasinya dengan rencana kerja pemerintah pusat dan rencana kerja pemerintah daerah. Olehnya itu kami mohon kepada teman-teman untuk dipastikan bagaimana harmonisasi itu sedemikian rupa terjadi.
“Secara tematik, holistik, integratif APBD sudah diupaya. Secara tematik, tema-tema pembangunan yang sudah ada mulai dari pusat sampai ke daerah mendukung arahan kebijakan program kebijakan pembangunan dalam rangka pencapaian sasaran-sasaran strategis tingkat nasional” Tutup Dr. Setiawan.
Lp : Wrw