TAKALAR | JKN.ID– Lembaga Analisis Anti Korupsi Indonesia (LAKINDO) bakal mempidanakan dua Kepala OPD Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Takalar, Satu PPK Zumirrah dan Direktur CV. Sahira Kaya.
Dugaan itu terkait proyek perpipaan yang menelan anggaran Rp 1,56 Milyar lebih yang menggunakan anggaran DAK tahun anggaran 2022.
Kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus itu tidak dapat dirasakan manfaatnya semenjak setelah uji coba mesin oleh masyarakat meskipun telah dilaporkan. 100 persen pelaksanaannya oleh PPK, Konsultan dan pihak Kontraktor.
S (inisial, red) salah seorang warga Desa Kampung Beru mengakui selama proyek tersebut terbangun tidak bisa digunakan. Oleh masyarakat karna tidak dapat memompa air ke rumah – rumah warga, ungkapnya.
Sementara itu Direktur Pelaporan Asis Kio DPC Lembaga Lakindo mengungkapkan, dalam waktu dekat akan melaporkan 2 Kepala OPD, PPK dan rekanan pelaksana, ungkapnya.
Azis Kio juga mengungkapkan. Dari data dan sumber yang ada di lapangan menyebutkan. Kegiatan ini memang tidak dapat digunakan karena baru sekali beroperasi saat uji coba, selebihnya tidak pernah jalan hingga 2024 ini sehingga kami dalam waktu dekat kami akan melaporkan kegiatan yang diduga total los ini ke Kejaksaan Tinggi Sulsel, tambahnya.
Dari data yang dikelolah pihak Lakindo semuanya rampung tinggal diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel berikut 2 alat bukti yang dibutuhkan APH.
Hingga berita ini diterbitkan awak Media ini membuka ruang hak jawab terhadap Pihak terkait.(*/Bersambung)