jejakkasusnews.id
Jejakkasusnews.id | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam, terpercaya dan akurat.
Selasa, Desember 3, 2024
BerandaHukumPerda Gudang Dalam Kota Dianggap Tumpul, SAPH Kembali Lakukan Unras Desak DPRD...

Perda Gudang Dalam Kota Dianggap Tumpul, SAPH Kembali Lakukan Unras Desak DPRD Kota Makassar Untuk Turun Sidak

Makassar – Solidaritas Aktivis Pemerhati Hukum (SAPH) menggelar aksi unjuk rasa didepan Kantor DPRD Kota Makassar terkait Pengawasan Gudang dalam Kota Makassar. Jum’at, (08/11/24).

Aksi unjuk rasa yang dilaksanakan didepan kantor DPRD Kota Makassar berlangsung ricuh lantaran kekecewaan SAPH akibat imbas Toko sekaligus Gudang penyuplai miras yang berada di Jalan Sembilan, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar ini kebal hukum dan belum ada tindakan yang diambil oleh Pemerintah Kota Makassar.

Jenderal Lapangan aksi, Rahul, mengatakan: “Jelas sudah ada Peraturan Daerah yang melarang adanya aktifitas gudang dalam kota, namun gudang yang beroperasi di tengah kota di Makassar, makin kebal dari penindakan”.

“Kami merasa sangat kecewa dengan realita yang terjadi. Sebab toko yang diduga penyuplai miras yang berjarak sangat dekat dengan salah satu institusi pendidikan itu, masih beraktivitas tanpa adanya penindakan dari Pemkot Makassar,” kata Rahul.

“Aksi ini bukan aksi pertama kali, kami hadir didepan kantor DPRD Kota Makassar sebab kekecewaan kami kepada Pemerintah Kota Makassar yang sampai hari ini belum mampu menyelesaikan dugaan aktifitas gudang dalam kota yang melanggar aturan Perda. Kami sangat kecewa sebab tidak ada penindakan dari Pemkot untuk segera menutup toko yang diduga penyuplai miras dan juga diduga belum mengantongi dokumen perizinan gudang dan dokumen perizinan penjualan minuman beralkohol yang berada di Jalan Sembilan, Kecamatan Bontoala,” kata Rahul.

Sementara itu, Eka selaku orator kedua setelah Rahul dalam aksi tersebut, juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Pihak DPRD Kota Makassar sebab belum ada inisiatif untuk segera melaksanakan sidak dan panggilan kepada instansi terkait agar segera lakukan RDP.

“Kami dari Solidaritas Aktivis Pemerhati Hukum sangat kecewa, sebab pihak DPRD Kota Makassar tidak mampu menyelesaikan dugaan pelanggaran Perda ini. Aksi unjuk rasa yang kami lakukan ini sudah keduakalinya kami laksanakan, namun tidak ada itikad baik dari pihak DPRD Kota Makassar untuk segera sidak langsung dan memanggil instansi terkait untuk laksanakan RDP,” kata Eka.

Kurang lebih satu jam aksi berlangsung dan diwarnai ketegangan dengan pihak Kepolisian. Akhirnya perwakilan DPRD Kota Makassar menemui massa aksi.

Beberapa perwakilan dari Komisi A DPRD Kota Makassar hadir, diantaranya: Trisula Zulkarnain (F-Mulia), Meinssani Kecca (F-PPP), dr. Fahrizal (F-PKB) dan Arifin Madjid (F-Golkar), menerima langsung aspirasi SAPH.

Salah satu perwakilan Komisi A DPRS Kota Makassar, Trisula Zulkarnain (F-Mulia) menegaskan akan mengawal dugaan pelanggaran Perda pengawasan gudang dalam kota dan akan segera melakukan RDP.

“Kami dari komisi A akan segera mengusulkan RDP kepada Ketua DPRD Kota Makassar dan memanggil instansi terkait. Karena memang marak dugaan pelanggaran Perda pengawasan dalam kota ini. Kami akan menindaki segera. Karena sekarang sudah ada alat kelengkapan untuk melaksanakan RDP,” kata Trisula Zulkarnain.

Dalam pertemuan dengan Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar itu, Rahul menegaskan akan kembali melaksanakan aksi unras dengan gelombang massa yang lebih besar jikalau dalam waktu dekat belum ada panggilan DPRD Kota Makassar untuk melaksanakan RDP bersama instansi terkait yang menangani pergudangan.

“Kami tegaskan sekali lagi, kami akan kembali melaksanakan aksi unras dengan gelombang massa yang lebih besar jikalau dalam waktu dekat belum ada panggilan DPRD Kota Makassar untuk melaksanakan RDP bersama instansi terkait yang menangani pergudangan. Sebab, kasus ini tidak boleh diteruskan karena melanggar aturan Perda yang berlaku dan menimbulkan kegaduhan bagi masyarakat sekitar,” tegas Rahul.

Rahul menyampaikan: “Untuk diketahui aturan pergudangan yaitu aturan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 16 Tahun 2019 tentang pengawasan gudang dalam kota dan Perda Nomor 53 Tahun 2015 tentang kawasan pergudangan”.

SAPH juga membawa beberapa tuntutan, diantaranya:

1. Mendesak DPRD Kota Makassar untuk segera melakukan RDP terkait maraknya gudang dalam kota yang beraktifitas tanpa mematuhi aturan kawasan pergudangan.

2. Mendesak Disperindag Kota Makassar untuk menindaki bangunan yang diduga gudang penyuplai miras di wilayah Kecamatan Bontoala.

3. Tegakkan aturan Peraturan Walikota Makassar Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengawasan Gudang dalam Kota dan Perda Nomor 53 Tahun 2015 tentang Kawasan Pergudangan yang mewajibkan semua aktifitas gudang dipusatkan di Kawasan Industri Makassar (KIMA).

4. Mendesak Pj Walikota Makassar untuk segera mengevaluasi Camat Bontoala.

5. Mendesak DPRD Kota Makassar agar segera melakukan sidak.

*(Lp: Wawan ChopeL).

INFO SERUPA
INFO TERBARU

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

KABAR POPULER

KOMENTAR