Kronologi peristiwa pembusuran yang terjadi pada Kamis malam (31 Oktober 2024) di Jalan Sungai Calendu, Kelurahan Letta dan Kelurahan Malilingi, Bantaeng, dijelaskan Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bantaeng, didampingi Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Akp Akhmad Marzuki, SH.SM saat ditemui Jejakkasusnews.id pada Rabu (06 Nopember 2024) di ruang kerja Kasat Reskrim Polres Bantaeng.
Rabu, 06 Nopember 2024.
Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Bantaeng.
Kronologi kejadian pembusuran di Jalan Sungai Calendu, Kelurahan Letta dan Kelurahan Malilingi berdasarkan hasil pemeriksaan Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Bantaeng terhadap 4 orang pemuda terduga Pelaku pembusuran:
“3 orang pemuda SA, Ad dan Asral (korban pembusuran), berboncengan tiga menggunakan sepeda motor dari Kp. Panaikang, Bissappu menuju ke pusat kota Bantaeng, lebih tepatnya ditempat bermain bilyar yang ada Kelurahan Letta pada Kamis malam (31 Oktober 2024)”.
“Usai ke 3 pemuda tersebut meninggalkan tempat bermain bilyar, ketiganya menggunakan sepeda motor berboncengan tiga menuju kearah Desa Pajukukang”.
“Setelah sampai di jembatan batas Desa Pajukukang dan Desa Borong Loe, Ad yang membawa motor dan membonceng dua temannya itu putar haluan menuju ke pusat kota Bantaeng”.
“Saat kembali kearah pusat kota Bantaeng, sesampainya di Kampung Bakara Desa Pajukukang, (SA) melepaskan busur dan mengenai dinding salah satu kios yang ada di Kampung Bakara Desa Pajukukang dimana di kios itu ada beberapa pemuda yang sedang nongkrong”.
“Busur yang dilepaskan (SA) ini mengenai dinding kios dan dilihat oleh seorang pemuda yang berada di kios tersebut”.
“Usai melakukan pembusuran itu, ketiga pemuda ini (Ad), (SA) dan (Asral) langsung tancap gas menuju kearah pusat Kota Bantaeng”.
“Sedangkan pemuda yang berada di kios itu yang melihat langsung ada busur yang menancap di kios, segera menghubungi temannya via telepon dan mengatakan ada yang membusur di kios”.
“Usai menghubungi temannya itu, pemuda itu bersama temannya kemudian mengejar motor yang telah melakukan pembusuran di kios”.
“Pemuda itu menyampaikan ke temannya bahwa dia mengenali ciri-ciri dan kendaraan pemuda yang melakukan pembusuran di kios”.
“2 pemuda dari Kp. Bakara Desa Pajukukang yang berboncengan dengan temannya dan diikuti teman lainnya itu, melihat ketiga pemuda yang melakukan pembusuran di kios, diperempatan lampu merah di Kelurahan Letta”.
“Mengetahui mereka sedang dikejar oleh pemuda dari Kp. Bakara, Ad yang membonceng SA dan Asral membelokkan arah motornya kekanan dari Jalan Ratulangi menuju ke Jalan Sungai Calendu”.
“Sekitar kurang lebih 100 meter dari perempatan lampu merah di Kelurahan Letta (di Jalan Sungai Calendu), salah satu dari dua pemuda yang memakai motor dari Kp. Bakara, melepaskan busur kearah pemuda dari Kp. Panaikang yang masih berada diatas motornya”.
“Dari ketiga pemuda asal Kp. Panaikang Bissappu yang berboncengan menggunakan satu motor itu, Asral yang dibonceng dan duduk paling belakang terkena busur di tangan bagian kirinya”.
“Setelah terkena busur di tangan bagian kirinya, Ad yang membonceng SA dan Asral, tancap gas menuju kearah Mappilawing melewati Kp. Jagong Kelurahan Malilingi”.
“Di Kp. Jagong itu (didepan rumah korban Aswin yang diketahui berprofesi sebagai wartawan), dua pemuda dari Kp. Bakara Desa Pajukukang yang mengejar SA, Ad dan Asral, terjatuh bersama motornya”.
“Korban Aswin yang mendengar ada suara ribut didepan rumahnya, seketika keluar dari rumahnya dan hendak menolong pemuda yang terjatuh bersama motornya itu”.
“Menengok kebelakang dan mengetahui yang mengejar mereka itu terjatuh, Ad kemudian putar haluan kembali ke arah jatuhnya dua pemuda dari Kp. Bakara Desa Pajukukang itu (didepan rumah Aswin). Setelah putar haluan itu, SA merogoh saku jaket Asral bagian kanan untuk mengambil busur yang sudah disiapkan sebelumnya”.
“Setelah dekat dengan tempat dimana dua pemuda dari Kp. Bakara itu terjatuh dari motornya, SA yang dibonceng dan berada diantara Ad dan Asral, langsung melepaskan busur kearah dua pemuda dari Kp. Bakara Desa Pajukukang itu”.
“Busur yang dilepaskan oleh SA ini justru mengenai pinggang kiri Aswin yang pada saat itu berada sangat dekat dengan dua pemuda yang terjatuh dari motornya”.
“Mengetahui dirinya terkena busur, keluarga Aswin segera membawa Aswin ke RSUD Anwar Makkatutu untuk mendapatkan perawatan”.
“Hal yang sama dilakukan oleh Asral (korban pembusuran) oleh pemuda dari Kp. Bakara. Asral dibawa oleh temannya menuju ke RSUD Anwar Makkatutu untuk mendapatkan perawatan”.
Gercep Satreskrim Polres Bantaeng yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Akp Akhmad Marzuki tangani kasus pembusuran.
Mendapatkan laporan ada kasus pembusuran, Kasat Reskrim Polres Bantaeng memerintahkan Unit Resmob Polres Bantaeng dan Unit Pidum Satreskrim untuk segera bertindak, mengungkap dan mengamankan para terduga pelaku pembusuran.
Tidak butuh waktu lama, Unit Resmob Polres Bantaeng pada malam itu juga, berhasil mengamankan beberapa pemuda yang diduga melakukan pembusuran itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa pemuda itu, 4 orang dari mereka ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Pidum dan Unit Resmob Satreskrim Polres Bantaeng.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng mengatakan, hasil pemeriksaan Penyidik Unit Pidum, menetapkan Rd (19) dan Bk (26) dari Kp. Bakara, Desa Pajukukang sebagai Tersangka.
“Rd sebagai pelaku pembusuran dan Bk yang membonceng Rd saat Rd melakukan pembusuran,” kata Kasat Reskrim.
Sedangkan pemuda dari Kp. Panaikang, berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Pidum Satreskrim Polres Bantaeng, menetapkan SA (22) dan Ad (19) sebagai Tersangka.
“SA sebagai pelaku pembusuran dan Ad yang membonceng SA saat SA melakukan pembusuran dan mengenai korban Aswin. Dan hasil pemeriksaan terhadap SA dan Ad, terungkap bahwa Asral (korban pembusuran) juga terlibat dalam kasus pembusuran ini,” kata Akp Akhmad Marzuki.
“Asral yang membawa busur di saku jaket bagian kanan yang digunakan SA umtuk melakukan pembusuran, informasi itu berdasarkan keterangan SA saat menjalani pemeriksaan didepan Penyidik Satreskrim Polres Bantaeng,” kata Akp Akhmad Marzuki.
Ke 5 Pelaku pembusuran di Jalan Sungai Calendu itu, kata Kasat Reskrim, saat ini sudah ditahan di ruang tahanan Polres Bantaeng untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
“SA, Ad, Rd dan Bk dari 2 kelompok yakni dari kelompok Kp. Panaikang Bissappu dan dari kelompok Kp. Bakara Pajukukang, ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan sejak 01 Nopember 2024. Sedangkan Asral (korban pembusuran), dilakukan penahanan sejak 04 Nopember 2024 usai menjalani perawatan di RSUD Anwar Makkatutu,” kata Kasat Reskrim, Akp Akhmad Marzuki.
Ditambahkan oleh Kasat Reskrim Polres Bantaeng, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Penyidik, ke 5 Tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.