Makassar – Solidaritas Aktivis Pemerhati Hukum (SAPH) Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor Dinas Perdagangan Kota Makassar dan didepan DPRD Kota Makassar. Rabu, (09/10/24).
Aksi untuk rasa yang dilakukan oleh SAPH SULSEL itu membawa isu terkait adanya toko sekaligus gudang yang beraktifitas sebagai penyuplai miras yang berlokasi di Jalan Sembilan, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar.
Rahul selaku jenderal lapangan aksi dalam orasinya menyampaikan aturan pergudangan sudah diatur dalam Perda terkait Kawasan Pergudangan.
“Aturan pergudangan sudah jelas diatur dalam Perda Nomor 53 Tahun 2015 tentang Kawasan Pergudangan yang mewajibkan semua aktivitas gudang dipusatkan di Kawasan Industri Makassar (KIMA). Selain itu, larangan kegiatan gudang dalam kota juga diatur di Peraturan Walikota Makassar nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengawasan Gudang dalam Kota”, kata Rahul.
Lanjut kata Rahul dalam orasinya didepan Kantor Dinas Perdagangan Kota Makassar, menyampaikan adanya salah satu gudang/toko yang berlokasi di Jalan Sembilan, Kecamatan Bontoala yang diduga merupakan gudang penyuplai miras.
“Maraknya aktivitas gudang yang diduga melanggar aturan kawasan pergudangan salah satunya yaitu, gudang/toko tidak memiliki palang nama yang berada di Jalan Sembilan, Kecamatan Bontoala dan kuat dugaan kami, gudang ini tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG) dan juga diduga tidak mengantongi izin penjualan minuman beralkohol/miras”, tegas Rahul.
Aksi SAPH tersebut diterima dengan baik oleh pihak perwakilan Disperindag Kota Makassar dari bagian staf dengan melakukan audiensi bersama.
“Kami dari Disperindag, sudah bukan lagi tanggung jawab kami dalam pengawasan pergudangan. Kewenangan dalam menindak lanjuti persoalan pengawasan berada pada tugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)”, kata staf di Disperindag Kota Makassar saat audiens.
Tidak puas aksi didepan Disperindag, SAPH SULSEL melanjutkan unjuk rasa didepan Kantor DPRD Kota Makassar.
Namun unras yang dilaksanakan SAPH SULSEL itu diwarnai dengan kekecewaan oleh massa aksi karena tidak satupun Anggota DPRD Kota Makassar yang menemui massa aksi.
Rahul menegaskan akan melakukan kembali aksi unjuk rasa dengan gelombang massa yang lebih besar.
“Kami akan terus melakukan aksi unras dengan massa yang lebih besar sampai DPRD Kota Makassar melaksanakan RDP dan menutup segera gudang yang melanggar aturan”, tegas Rahul.
Untuk diketahui, beberapa hari lalu, Solidaritas Aktivis Pemerhati Hukum SulSel (SAPH SULSEL) telah melayangkan surat permohonan RDP di Kantor DPRD Kota Makssar terkait adanya gudang/toko penyuplai miras di Kecamatan Bontoala.
*(W2nChop).