jejakkasusnews.id
Jejakkasusnews.id | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam, terpercaya dan akurat.
Kamis, November 21, 2024
BerandaHukumTerungkap Uang Investasi Owner Dwiaffor 15% Hingga Dua Pria Menyita Mobil Asmunita...

Terungkap Uang Investasi Owner Dwiaffor 15% Hingga Dua Pria Menyita Mobil Asmunita Mengaku Polisi

ᴍᴀᴋᴀssᴀʀ | ᴄᴛɴ.ᴄᴏᴍ – Setelah Viral di beberapa Media Online baik Nasional maupun Lokal kedua Owner tersebut masih tetap bersikukuh dengan pendapat mereka masing-masing, yang mana Asmunita Anjas sebagai pelapor terhadap Owner Dwiaffor yang telah mencemarkan nama baiknya melalui Media Sosial (Sosmed) dengan tudingan Asmunita memiliki utang Kepadanya.

Asmunita Anjas melalui pengacaranya Andi Raja Nasution.SH.MH memberikan Penjelasan terkait tudingan utang piutang yang dialamatkan kepada kliennya itu di anggap keliru karena Ikatan kerja sama itu bersifat Investasi yang mana dalam perjanjian tersebut Kliennya sepakat memberikan Fee sebesar 15% dari keuntungan dalam bisnis Kosmetik yang di geluti oleh kliennya.

Dalam perjalanan bisnis kosmetik yang mana telah dijalankan oleh kliennya di tengah perjalanan mendapatkan kendala dan Kliennya segera memberitahukan kepada Owner Dwiaffor sebagai penanam Investasi dalam usaha bisnis kosmetik yang dijalankan oleh kliennya ini.Tapi sayangnya Owner Dwiaffor sebagai penanam Investasi tidak mau tau terkait itu dan tetap meminta modalnya di kembalikan serta Fee 15% sesuai kesepakatan mereka buat.

Mendapat Respon Seperti itu dari Owner Dwiaffor kliennya inipun tidak mampu berbuat apa-apa dan berusaha mengembalikan modal Investasi dengan memberikan beberapa uang dengan cara melakukan peminjaman di beberapa rekan-rekannya sebagai bentuk tanggung Jawab kliennya ini, namun Owner Dwiaffor bukannya memberikan ruang kepada kliennya untuk berusaha bangkit dari keterpurukan bisnis Klien Kami, sedangkan mendapatkan kendala justru terkesan memaksa klien kami membayar uang Fee sebesar 15% tersebut setiap bulannya dan belum termasuk pengembalian modal Investasi bahkan melakukan Intimidasi bahwasanya akan memviralkan klien kami di Media Sosial.

“Ancaman tersebut bukan Isapan Jempol belakang, Owner Dwiaffor melakukan Pencemaran Nama Baik klien kami di Media Sosial (Sosmed) seperti di Instagram Pribadi Milik Owner Dwiaffor dengan Men-tag klien kami serta mengatakan Bayar Utang mu.#AsmunitaAnjas, sehingga Klien kami merasa sangat di rugikan atas tindakan Owner Dwiaffor terhadap klien kami,”ungakap Andi Raja Nasution SH.MH.

Terungkap pula dugaan oknum yang mengaku anggota polisi berinisial (FR) menyita mobil Asmunita Anjas terkait uang Investasi yang mana oknum ini mengaku suruhan Owner Dwiaffor dan kembali menuai sorotan publik dengan adanya dugaan suatu pelanggaran kode etik, Selasa 22/07/20224.

Berdasarkan informasi, Asmunita Anjas mengungkapkan bahwa berawal saya di iming-imingkan dikasi dana tambahan investasi melalui orang suruhan Owner Dwiaffor di hotel Lopi di Jalan Panakukang Makassar, sampai dilokasi malah saya langsung disuruh tanda tangan surat perjanjian dan langsung menyita mobil saya dengan cara intimidasi

“Kalau menurut suruhan Owner Dwiaffor, saya serahkan secara ikhlas itu tidak benar malahan saya di intimidasi dan disuruh tanda tangan tanpa memperlihatkan isi dari apa yang ditandatangani bahkan dijanji akan di kembalikan setelah mengembalikan uang investasi padahal niat saya ingin menyelesaikan dengan kemampuanku, namun tidak dikasi jalan sama sekali, apalagi dalam perjanjian tidak ada barang disita ketika Investasi mandek.”tutur Asmunita Anjas.

Saat awak media konfirmasi melalui salah satu orang suruhan Owner Dwi Affor berinisial (FR) terkait penyitaan mobil Asmunita Anjas yang disita mengatakan bahwa kami hanya menjalankan tugas dari perusahaan Owner Dwiaffor dan membantah bahwasanya telah mengaku sebagai anggota polisi ” Saya tidak pernah mengaku anggota pak saya hanya bilang kamu kenal ini,”jelas FR Melalui telepon whatsapp.

Terkait apa yang disampaikan oleh Asmunita Anjas Nantilah kita ketemu di Ranah Hukum dan Sampaikan kepada Asmunita bahwa kasih lengkap memangmi bukti-buktinya,”Lanjutnya.

Sebelumnya Media ini telah melakukan komunikasi dengan Owner Dwiaffor guna memberikan Ruang Hak Jawab/Klarifikasi terkait pemberitaan yang telah tayang di media ini dan beberapa Media online demi keseimbangan informasi kepada Publik.

Tapi sayangnya diawal Komunikasi baik-baik saja, setelah awak media ini Mempertanyakan terkait Status Owner Dwiaffor di Media Instagramnya yang dalam Status nya Mengatakan “Kalau wartawan yang kamu pakai untuk membela diri tidak bergetar ji jiwaku”, dan status berikutnya Owner Dwiaffor mengatakan bahwasanya Asmunita Anjas telah melakukan Sogokan kepada salah satu media dengan memberikan berupa Barang yang mana salah satu wartawan tersebut baru lahiran istrinya Sehingga Wartawan ini mempertanyakan apa dasarnya ibu mengatakan bahwa pemberian itu sebagai Sogokan?, bukannya memberikan jawaban yang bijak namun Owner Dwiaffor mengatakan “Saya malas Berdebat ijin Blokir yach”.

Tindakan yang dilakukan oleh Owner ini sangat disayangkan oleh oleh awak Media ini karena bukannya memberikan penjelasan kepada Publik terkait Statusnya beberapa hari di Instagram yang telah menuding salah satu media mendapatkan sogokan, justru melakukan pemblokiran nomor wartawan yang mempertanyakan hal tersebut.

Disisi lain menuai sorotan dari seorang Jurnalis, Bang Enno yang mengecam tindakan Dwiaffor Owner RK Glow yang melecehkan Profesi Wartawan dengan menyebut kalau wartawan kamu gunakan dek untuk bela diri yang ngaku saudaramu tidak bergetar jiwaku, definisinya apa yang di maksud Dwiaffor? tentunya ini sangat keliru.

“Kami mengingatkan kepada Dwiaffor Owner RK Glow agar menghargai kinerja teman-teman Jurnalis atau Wartawan jika yang sedang melaksanakan tugasnya, mencari, mengolah, menulis, dan menyebarkan informasi kepada publik melalui media massa,”tegasnya.

Sementara, Penasehat Hukum Andi Raja Nasution SH.MH saat di temui disalah satu Cafe di Makassar mengatakan bahwa apapun yang dikatakan oleh pihak sebelah tetap diambil senyum saja, kami cuma fokus kepada pelaporan terkait pencemaran nama baik seperti hasil laporan kami di Polrestabes Makassar dengan No LI/811/VII/2024, tentang dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik.

Pasal 45 ayat 4 jo. pasal 27 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana terakhir kali di ubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik, subs.pasal 310.

Secepatnya pihak kepolisian Polrestabes Makassar segera menindaklanjuti laporan tersebut,”pungkas Andi Raja Nasution SH,MH.

Hingga berita ini ditayangkan Redaksi Media Cybertimurnews.com membuka ruang untuk hak jawab (Klarifikasi) terkait apa yang disampaikan oleh pelapor untuk keseimbangan Informasi publik(red).

Lp ; IMDT

INFO SERUPA
INFO TERBARU

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

KABAR POPULER

KOMENTAR