ᴍᴀᴋᴀssᴀʀ | ᴄᴛɴ.ᴄᴏᴍ – Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadi Kusumah, secara tegas menyampaikan imbauan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel mengenai larangan keras bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkait penggunaan handphone dan narkotika.
“Back to Basic”, imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan.
Dalam imbauannya pada apel pagi, Senin, (8/7), Jayadi Kusumah mengatakan bahwa banyak kejahatan terjadi sebab handphone yang digunakan untuk mengkoordinasikan kegiatan ilegal dari dalam Rutan, seperti perdagangan narkotika, penipuan atau kejahatan lainnya.
Dengan penegasan tersebut, Karutan Makassar berharap dapat mencegah komunikasi yang dapat membahayakan keamanan di dalam dan di luar Rutan.
“Jika ada warga binaan yang terbukti melanggar, mereka akan mendapatkan sanksi tegas seperti langsung dipindahkan ke Lapas Nusakambangan,” tegasnya.
Selain itu, Jayadi Kusumah juga mengingatkan seluruh jajarannya untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam menjalankan tugasnya.
Menurutnya, integritas petugas merupakan kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di Rutan Kelas I Makassar.
“Petugas harus menjadi contoh yg baik dan tidak boleh terlibat dalam pelanggaran, sekecil apapun itu, termasuk terkait penyalahgunaan wewenang, memfasilitasi warga binaan,” tegasnya.
Terakhir, Jayadi Kusumah mengingatkan agar pelayanan publik terus ditingkatkan. Menurutnya, pelayanan terbaik harus diberikan untuk mendukung pembangunan ZI menuju WBK.
“Mungkin dalam waktu dekat kita akan lakukan perubahan pada layanan kunjungan, khususnya di loket pengambilan nomor antrian, karena dari hasil evaluasi masih ditemukan tumpukan orang hingga kadang mengganggu akses lalu lintas orang,” ucap Karutan.
Dengan demikian, kata Jayadi, diharapkan proses kunjungan dapat berjalan lebih lancar dan mengurangi waktu tunggu serta potensi terjadinya kekacauan.
“Semua dengan niat meningkatkan kualitas pelayanan yang diharapkan dapat berdampak pada kepuasan publik terhadap layanan yang diberikan,” tuturnya.
Lp ; IMDT