ᴍᴀᴋᴀssᴀʀ | ᴄᴛɴ.ᴄᴏᴍ – Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Makassar berinisial AG (18) itu ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar, atas dugaan kasus rudapaksa terhadap gadis belia di Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Kasubnit II Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah mengatakan, awalnya terduga pelaku berkenalan dengan korban yang masih berusia 14 tahun di media sosial. Setelah kenalan, intensitas komunikasi terduga pelaku dan korban kian terjalin hingga ajakan bertemu.
“Awal korban dan pelaku ini berkenalan di media sosial, setelah itu pelaku mengajak korban bertemu,” kata Nasrullah melalui via whatshap, Senin 01/07/2024.
Lanjut, Ipda Nasrullah menuturkan bahwa setelah terduga pelaku dan korban bertemu maka korban diajak untuk berkeliling Kota Makassar oleh pelaku. Seusai berkeliling kota, pelaku lalu mengarahkan motornya ke indekos milik temannya.
“Sampai di indekos milik temannya itulah, terduga pelaku membawa korban masuk di sebuah kamar kemudian terduga pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap korban,” ujar Ipda Nasrullah.
Berdasarkan keterangan kerabat korban bahwa korban dan terduga pelaku baru sehari berkenalan. Modus terduga pelaku dengan memperdaya korban dibawa berkeliling menikmati Kota Makassar.
“Korban baru sehari berkenalan, diajak untuk berkeliling kota, lalu dibawa ke indekos milik teman terduga pelaku,” bebernya
Sementara terduga pelaku telah ditahan di Mapolrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dihadapan polisi terduga pelaku sudah mengaku melakukan rudapaksa terhadap korban sebanyak dua kali(red).
Lp ; IMDT