Jejakkasusnews.id – Unit Jatanras Polres Gowa berhasil membekuk 29 orang pelaku penyerangan terhadap warga Dusun Bontoramba, Desa Kale Manjalling, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa. Kamis, (30/03/2023).
Dari penyerangan tersebut, 2 orang warga Dusun Bontoramba menjadi korban pembusuran (anak panah) dan salah satu diantaranya dikabarkan meninggal dunia akibat tertancap busur dibagian dada kiri, sementara satu orang korban masih dinyatakan kritis dirumah sakit.
Satu orang korban meninggal dunia itu bernama Kadir Dg Ngempo (51) yang pada saat setelah kejadian kena busur, sempat dilarikan ke Puskesmas dan dirujuk ke Rumah Sakit.
Namun ditengah perjalanan saat menuju Rumah Sakit, Kadir dikabarkan meninggal dunia. Sementara satu orang korban pembusuran bernama Andang (20), disampaikan oleh petugas, tertancap busur di pelipis bagian kanan dan kondisinya masih kritis di Rumah Sakit Bhayangkara.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Truly Sohumuntal Simanjuntak SIK, SH, MM, MIK mengatakan kepada media bahwa : “Awal penyerangan diduga adanya ketersinggungan antara salah satu pelaku geng motor dengan warga setempat. Kemudian pelaku tidak terima karena dipukuli sehingga berniat balas dendam dengan mengajak teman-temannya untuk melakukan penyerangan,” kata Kapolres.
Selain itu Kapolres Gowa, AKBP Reonald Truly Sohumuntal Simanjuntak SIK, SH, MM, MIK menambahkan bahwa saat ini, puluhan pelaku sudah di amankan petugas Kepolisian Resor Gowa dengan barang bukti berupa 3 busur anak panah, 18 buah Handphone dan 5 unit sepeda motor. Sementara 11 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP karena melakukan perencanaan pembunuhan berencana, juncto pasal 338, pasal 2 ayat (1) Undang-undang dadrurat nomor 12 tahun 1951 terkait senjata tajam dan undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan ancaman seumur hidup bagi para pelaku yang sudah dewasa
“Perkembangan kasus ini akan di infokan selanjutnya setalah Unit Jatanras Reskrim Polres Gowa memeriksa keseluruhan terduga pelaku,” kata Kapolres.
*(ICL-PRMGI).Â