Jumat, September 20, 2024
spot_img

3*24 Jam Bos Mafia Solar Pelaku Pengeroyokan Wartawan Bebas Berkeliaran, Kapolres Takalar Mati Suri

ᴛᴀᴋᴀʟᴀʀ | ᴊᴇᴊᴀᴋᴋᴀsᴜsɴᴇᴡs.ɪᴅ – Kasus pengeroyokan terhadap wartawan Johanes Daeng Lallo di SPBU Kalappo, Kelurahan Mangadu Kecamatan Manggarabombang, Kabupaten Takalar, kini menuai sorotan akibat pelaku bos mafia solar beranama Daeng Saung sampai hari ini 3*24 jam masih berkeliaran tanpa ada pemanggilan atau penangkapan dari dari pihak polres takalar

Ketua DPC SERPERNAS Azis Daeng Kawang menegaskan bahwa jika saat ini kapolres takalar mati suri akibat tidak mampu menangkap Bos Mafia Solar yang kebal hukum dan semena-mena melakukan pengeroyokan terhadap wartawan

“Ada apa dan mengapa kapolres takalar hingga saat ini belum melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pelaku, kalau tidak mampu maka sebaiknya mundur dan pulang kampung karena masih banyak perwira polri yang layak jadi kapolres di takalar,”tegasnya.

Selain itu, Ketua DPC SERPERNAS Azis Kawang meminta kapolda sulawesi selatan agar mencopot kapolres takalar yang di anggap tidak mampu menangkap Bos Mafia Solar yang melakukan pengeroyokan terhadap wartawan dan sudah mencederai insan pers diseluruh dunia.

“Citra POLRI Resort TAKALAR tercemar akibat ulah pelaku pengeroyokan Bos Mafia Solar yang semena-mena main hakim sendiri. Oleh karena itu, meminta dengan tegas agar kasus ini diusut sampai tuntas dan jangan ada tebang pilih,”ujarnya.

Sementara, Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat, S.I.K.,M.Si saat di konfirmasi belum ada jawaban sama sekali, kemudian awak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap kasatreskrim polres takalar Iptu Ari Kusnandar hanya mengatakan silahkan kekantor dan kordinasi dengan kanitnya, kami masih di jakarta lagi ujian tes,”singkat, Rabu 13/03/2024.

Saat ini, para pelaku diterapkan Pasal 170 KUHP atau Pasal 262 UU 1/2023 mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan. Lalu, jika pelaku memenuhi unsur-unsur di atas, maka menurut Pasal 170 ayat (1) KUHP, pelaku berpotensi dipidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Adapun dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, peranan pers dan diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1).

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)

Awak media terus berupaya melakukan konfirmasi terhadap pelaku Daeng Sau Bos Mafia Solar di kabupaten takalar, namun belum ada tanggapan hingga berita ini dilayangkan(red).

Lp ; Ops

 

 

JEJAK TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

JEJAK TERBARU

JEJAK TRANDING

JANGAN LEWATKAN

All