jejakkasusnews.id
Jejakkasusnews.id | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam, terpercaya dan akurat.
Jumat, Januari 24, 2025
BerandaBreking News10 Tahun Perangkat Desa Bunga Ejaya Kecamatan Pallangga Hidup Dibalik Dokumen Ijazah...

10 Tahun Perangkat Desa Bunga Ejaya Kecamatan Pallangga Hidup Dibalik Dokumen Ijazah Palsu

GOWA | JejakKasusNews.Id – Presiden Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka mendesak PLT Desa Bunga Ejaya agar kepala Dusun Raja Raja segera mengundurkan diri dari jabatannya.

Desakan ini muncul setelah adanya dugaan terhadap masyarakat yang mengatakan bahwa Umar Dg Rani telah menggunakan ijazah palsu selama 10 tahun terakhir sebagai perangkat desa, Senin 06/01/2025.

Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka langsung membentuk tim melakukan investigasi lebih lanjut terkait kasus ini dan akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan bahwa kebenaran terungkap dan tindakan yang sesuai diambil.

“Kami berkomitmen untuk mengungkap kebenarannya dengan transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, segala bentuk pelanggaran akan kami laporkan sesuai hukum yang berlaku,”ujarnya.

Menurut, Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka bahwa dugaan penggunaan ijazah palsu ini telah menyebabkan keresahan di kalangan masyarakat Dusun Raja Raja apalagi banyak warga yang merasa dirugikan dan mendesak pemerintah desa untuk mengambil tindakan.

“Sebagai pemerintah Desa Bunga Ejaya seharusnya serius menanggapi isu ini dan kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan wewenang atau pemalsuan dokumen dan segera mengundurkan diri demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa,”tegasnya.

Perlu diketahui bahwa menggunakan ijazah palsu masuk ke dalam kategori bentuk kejahatan pemalsuan surat. Perbuatan ini berisiko dijerat dengan UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), yang mengatur larangan penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu. Larangan tersebut mencakup pembuatan, penerbitan, dan penggunaan ijazah serta gelar akademik palsu.

Adapun KUHP baru turut memberikan sanksi penjara dan denda terhadap pelanggaran tersebut. Pasal 272 ayat (1) KUHP baru menyatakan, setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda kategori V.

Berikutnya, KUHP baru turut melarang penggunaan sertifikat kompetensi palsu, gelar akademik palsu, profesi palsu, atau vokasi palsu. Pelaku akan dikenakan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda Rp500 juta.

Pemalsuan ijazah juga dapat dijerat dengan pasal pemalsuan surat, sebagaimana dituangkan dalam Unsur Pidana dan Bentuk Pemalsuan Dokumen Pasal 263 KUHP(*/)

lp ; zulaikha

INFO SERUPA
INFO TERBARU

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

KABAR POPULER

KOMENTAR